Satreskrim Polres Prabumulih Gelar Sosialisasi “Menolak Ajakan Melawan Hukum” di SMAN 1 Prabmulih

​PRABUMULIH — Suasana edukatif dan penuh antusiasme menyelimuti Aula SMA Negeri 1 Prabumulih pada Selasa, 20 Oktober 2026. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih sukses menggelar kegiatan sosialisasi bernuansa edukasi hukum dengan mengus

 

ung tema “Menolak Ajakan Melawan Hukum: Menjadi Pemuda Cerdas, Berkarakter, Berani & Cinta Tanah Air”.

​Kegiatan penting yang diselenggarakan di lingkungan SMAN 1 Prabumulih ini dihadiri oleh jajaran kepolisian dari Satreskrim Polres Prabumulih, pihak sekolah, serta para siswa yang tampak antusias mengikuti jalannya materi. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai hukum serta membentengi generasi muda dari berbagai tindakan kriminalitas yang marak terjadi di lingkungan remaja.
​
​Dalam penyampaian materinya, Satreskrim Polres Prabumulih menyoroti empat fokus utama tindakan melawan hukum yang sering kali melibatkan usia remaja:
​Bullying (Perundungan)
Dijelaskan bahwa perundungan merupakan tindakan kekerasan maupun agresif yang merugikan orang lain secara langsung atau tidak langsung. Dampak bullying sangat membahayakan, baik bagi korban (mengalami gangguan psikologis, rasa cemas, hingga penurunan percaya diri) maupun pelaku (berisiko terjerat pidana hukum, penurunan prestasi akademik, dan masalah sosial). Landasan hukum yang mengatur perlindungan anak dari tindakan perundungan ini merujuk pada UU No. 35 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2002 (Pasal 76A, Pasal 80, Pasal 81, dan Pasal 82), serta KUHP Pasal 466 dan 436.
​Tawuran dan Kenakalan Kriminal
Tawuran dijelaskan sebagai perseteruan atau perkelahian massal antarkelompok pelajar yang membawa dampak buruk, seperti mencoreng nama baik keluarga dan sekolah, sanksi drop out, cedera fisik, hingga ancaman hukuman pidana. Pelaku tawuran dan pengeroyokan dapat dijerat pasal pengeroyokan serta aturan perlindungan anak.
​Geng Motor
Satreskrim menyoroti fenomena kelompok bermotor menyimpang yang sering terlibat balapan liar, kekerasan, dan aksi kriminalitas. Kegiatan ini tak hanya mengganggu ketertiban umum dan lalu lintas, tetapi juga meresahkan orang tua serta memicu pelanggaran hukum lalu lintas.
​Bahaya Narkoba
Narkoba ditegaskan sebagai jalan lintas menuju kehancuran yang dapat merusak sistem saraf, organ tubuh, serta menyebabkan kecanduan fatal. Penyalahgunaan narkoba diatur secara tegas dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Faktor pemicu seperti rasa ingin tahu dan tekanan teman sebaya harus diwaspadai agar tidak menghancurkan masa depan.
​
​Sebagai penutup sosialisasi, Satreskrim Polres Prabumulih membagikan kiat-kiat praktis agar para pelajar SMAN 1 Prabumulih terhindar dari perbuatan melawan hukum:
​Pilih lingkungan pertemanan yang benar dan hindari tekanan sebaya yang negatif.
​Fokus pada cita-cita dan masa depan serta alihkan energi ke hal-hal positif seperti berolahraga.
​Berani mengatakan “TIDAK” terhadap ajakan tawuran, narkoba, maupun geng motor.
​Membangun rasa empati dan menjauhi perilaku perundungan (“Jadilah teman, bukan penundung”).

​Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh siswa SMAN 1 Prabumulih semakin bijak dalam bertindak, berani menolak ajakan yang melanggar hukum, serta tumbuh menjadi generasi muda yang berkarakter, berani, dan cinta tanah air.

 

Post comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

© 2019 SMA Negeri 1 Prabumulih